ADVERTORIALKutimPemerintah

DPPPA Kutim Inisiasi Kolaborasi Lintas Profesi untuk Tekan Pernikahan Usia Anak

×

DPPPA Kutim Inisiasi Kolaborasi Lintas Profesi untuk Tekan Pernikahan Usia Anak

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah progresif dalam upaya menekan praktik perkawinan usia anak melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis empati.

Langkah tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPPPA Kutim, Pengadilan Agama (PA) Sangatta, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutim pada Rabu (5/11/2025) di Kantor DPPPA Kutim.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Chalid, menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang menempatkan DPPPA sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari risiko pernikahan dini.

“Kami ingin menghadirkan pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi psikologis dan sosial keluarga,” ujar Idham.

Melalui kesepakatan ini, DPPPA Kutim memperkenalkan layanan baru berupa konseling dispensasi kawin, yakni sesi pendampingan psikologis dan edukatif bagi calon pengantin usia anak beserta keluarganya sebelum permohonan diajukan ke pengadilan.

Layanan tersebut menjadi langkah preventif agar setiap keputusan tentang perkawinan anak benar-benar mempertimbangkan aspek emosional, sosial, kesehatan, dan masa depan anak.

“Konseling ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam sidang dispensasi. Tujuannya jelas — menekan praktik pernikahan dini dan meminimalkan dampak psikologis bagi anak maupun keluarganya,” tegas Idham.

Ia menjelaskan, angka permohonan dispensasi kawin di Kutim dalam beberapa tahun terakhir masih cukup tinggi, terutama dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah dan pendidikan terbatas. Karena itu, kehadiran tenaga psikolog dalam proses pendampingan menjadi krusial.

“Psikolog akan membantu keluarga memahami risiko jangka panjang dari perkawinan usia muda, mulai dari kesehatan reproduksi hingga kesejahteraan mental,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Agama Sangatta, Ismail, memberikan apresiasi atas inisiatif DPPPA Kutim yang dinilai menghadirkan perspektif baru dalam penanganan kasus dispensasi kawin.

“Kerja sama ini memberi hakim pijakan yang lebih lengkap, karena kami dapat menilai permohonan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kondisi psikologis dan sosial anak,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua HIMPSI Kutim, Sinta, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap langkah DPPPA Kutim. Menurutnya, keterlibatan psikolog dalam proses dispensasi kawin adalah bentuk nyata dari peran profesi psikologi dalam perlindungan anak.

“Kami tidak hanya hadir sebagai pendengar, tapi juga pendidik dan penguat keluarga. Melalui kerja sama ini, HIMPSI siap memberikan asesmen dan edukasi publik secara profesional dan beretika,” ujarnya.

Idham berharap kolaborasi lintas profesi ini menjadi model layanan terpadu dalam mencegah pernikahan usia anak di Kutim.

“Kami ingin memastikan perlindungan anak tidak hanya tertulis dalam aturan, tetapi benar-benar hidup di tengah masyarakat — berbasis empati, pemahaman, dan kolaborasi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *