NIUS.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat langkah nyata dalam menekan angka perkawinan usia anak. Salah satu wujudnya ialah pelaksanaan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang berlangsung di ruang rapat kantor DPPPA Kutim, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara DPPPA Kutim dan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 109 kasus perkawinan usia anak di Kutai Timur, menempatkan daerah ini di urutan kedua tertinggi di Kaltim.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa persoalan perkawinan usia anak tidak hanya berdampak pada masa depan anak itu sendiri, tetapi juga pada kualitas generasi mendatang.
“Anak-anak harus mendapatkan haknya untuk belajar dan berkembang. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu ada peran aktif masyarakat dan semua pihak dalam mencegah perkawinan usia anak,” ujarnya.
Idham menyebutkan, kegiatan KIE ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyamakan pandangan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kasus perkawinan anak. Ia menargetkan, pada tahun 2026, Kutim tidak lagi menempati posisi tinggi dalam jumlah kasus tersebut.
Sebagai langkah penguatan, DPPPA Kutim juga telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Melalui MoU tersebut, setiap pengajuan dispensasi kawin kini harus disertai asesmen psikologis dan sesi konseling.
“Pendekatan ini membantu calon pengantin dan orang tua memahami risiko dan konsekuensi dari perkawinan anak. Edukasi adalah langkah pencegahan paling efektif,” jelasnya.
Tak hanya berhenti di ruang formal, DPPPA Kutim juga rutin melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, komunitas, dan kelompok masyarakat. Tujuannya, membangun kesadaran kolektif bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang tidak boleh dikorbankan oleh alasan apa pun.
Hingga Oktober 2025, tercatat 90 kasus baru perkawinan usia anak di Kutim. Idham berharap angka tersebut tidak meningkat hingga akhir tahun.
“Kami yakin, dengan kerja sama lintas sektor dan dukungan tokoh masyarakat, adat, serta agama, angka perkawinan anak bisa terus ditekan,” tuturnya penuh optimisme.
Melalui program berkelanjutan seperti KIE, DPPPA Kutim berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar Pemkab Kutim untuk melahirkan generasi muda yang sehat, tangguh, berdaya saing, dan terbebas dari praktik perkawinan usia dini. (*)



