ADVERTORIALKutimPemerintah

DPPPA Kutim Gandeng DPPPA Kaltim Gelar Edukasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

×

DPPPA Kutim Gandeng DPPPA Kaltim Gelar Edukasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur (DPPPA Kutim) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang digelar di ruang rapat kantor DPPPA Kutim, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dihadiri oleh jajaran DPPPA Kaltim, perwakilan guru serta siswa SMA, anggota Karang Taruna, dan Forum Anak Kutim.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap bersekolah. Komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Idham juga menyampaikan apresiasi kepada DPPPA Provinsi Kaltim atas kepercayaannya kepada Kutai Timur sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program edukasi ini. Ia berharap para peserta, terutama dari kalangan pelajar dan Forum Anak, dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan pesan penting tentang bahaya perkawinan usia anak di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala DPPPA Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan amanat undang-undang.

“Dulu batas usia perkawinan adalah 16 tahun, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimalnya kini menjadi 19 tahun. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif perkawinan dini,” jelasnya.

Noryani memaparkan, perkawinan di usia anak menimbulkan berbagai risiko, seperti ketidaksiapan mental, potensi kekerasan dalam rumah tangga, hingga terhambatnya masa depan pendidikan dan ekonomi keluarga.

“Kita ingin mencetak generasi emas yang sehat secara fisik, mental, emosional, dan spiritual,” ujarnya.

Berdasarkan data DPPPA Provinsi Kaltim, pada tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur mencatat 109 kasus perkawinan usia anak, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di Kaltim. Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih serius melakukan upaya pencegahan.

Noryani pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan kasus perkawinan anak serta menghindari praktik perkawinan siri.

“Perkawinan anak lebih banyak menimbulkan kerugian dibanding manfaat. Karena itu, dibutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak untuk mencegahnya,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim. Melalui sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat, Pemkab Kutim melalui DPPPA menegaskan komitmennya untuk menekan angka perkawinan usia anak serta memastikan setiap anak di Kutai Timur mendapatkan haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *