NIUS.id – Mengurus izin di Kota Bontang kini memiliki satu tahapan baru yang wajib dilalui. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mewajibkan setiap pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dokumen izin diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kewajiban ini bukan tambahan administratif semata, melainkan bagian penting dalam pembenahan kualitas pelayanan publik.
“Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinannya diterbitkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Aspiannur menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku di DPMPTSP, tetapi juga menyeluruh pada seluruh instansi pelayanan di Bontang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 96 Tahun 2012, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menilai kualitas layanan pemerintah.
“Itu bagian dari kewajiban penyelenggara layanan publik,” jelasnya.
SKM menjadi instrumen yang dianggap paling efektif untuk menangkap pengalaman pemohon secara langsung. Melalui survei itu, pemerintah dapat mengetahui apakah layanan sudah berjalan cepat, apakah informasi mudah dimengerti, serta apakah platform digital DPMPTSP cukup nyaman digunakan.
“Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei sebagai bentuk kontribusi terhadap pelayanan di DPMPTSP,” imbuhnya.
Ia menegaskan, hasil SKM tidak hanya dikumpulkan, tetapi benar-benar dijadikan dasar pembenahan sistem. Pemerintah rutin menganalisis setiap masukan untuk memastikan pelayanan semakin responsif, transparan, dan efisien.
Dengan kebijakan baru ini, DPMPTSP ingin mengubah pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Pemohon bukan sekadar penerima layanan, tetapi menjadi mitra evaluasi yang menentukan arah perbaikan layanan publik di Kota Bontang.
“Menggunakan pola baru ini, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi juga partner evaluasi yang menentukan arah pembenahan pelayanan publik di Bontang,” tandasnya.


