NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang menegaskan kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi pelaku usaha pangan sebelum memulai aktivitas produksi maupun penjualan. Aturan ini dianggap penting untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan SLHS merupakan dokumen mendasar yang memastikan sebuah usaha telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta kelayakan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen yang menjamin keamanan layanan kepada masyarakat.
“SLHS wajib dimiliki agar usaha berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, proses permohonan SLHS kini semakin mudah karena sudah berjalan secara digital. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi sebelum melakukan pengajuan melalui OSS atau aplikasi daring yang disediakan Dinas Kesehatan.
“Semua proses sudah digital. Pelaku usaha bisa mengurus dari mana saja,” tambahnya.
Setelah berkas masuk, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi sanitasi mencakup kondisi kebersihan, fasilitas pengolahan, hingga pengambilan sampel pangan jika diperlukan.
Hasil pemeriksaan menentukan apakah usaha tersebut layak mendapatkan SLHS. Sertifikat memiliki masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali selama pelaku usaha menjaga standar higienitas.
Aspiannur mengingatkan, ketentuan teknis di tiap daerah berpotensi berbeda, sehingga pelaku usaha perlu memastikan informasi yang digunakan sesuai regulasi setempat.
Pemerintah berharap seluruh pemilik usaha dapat lebih proaktif mempertahankan kebersihan dan keamanan makanan agar layanan kepada konsumen tetap terjamin.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap higienis, aman, dan sesuai standar pemerintah,” tegasnya.



