NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus mempercepat layanan bagi pelaku usaha pangan rumahan. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) kini dapat diperoleh dalam enam hari kerja tanpa dipungut biaya.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa seluruh proses telah dirancang agar lebih efisien dan mudah diakses.
“Untuk memperoleh sertifikat SPPIRT, para pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dokumen yang diperlukan meliputi scan KTP asli, pas foto berlatar merah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) atau izin lain dari OSS, serta sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Pelaku usaha juga wajib menyertakan surat pernyataan penanggung jawab, surat keterangan kesehatan, dan denah lokasi usaha.
Pengajuan dimulai dari pembuatan akun di OSS untuk mendaftarkan NIB dan Sertifikat Standar. Setelah itu, pemohon mengajukan SPPIRT melalui Perizinan Digital dan mengunggah seluruh persyaratan.
Petugas front office kemudian melakukan verifikasi pendaftaran, sebelum pemohon menerima notifikasi SMS mengenai status berkas.
Tahap berikutnya dilanjutkan dengan validasi oleh bidang terkait di DPM-PTSP. Dinas Kesehatan kemudian memeriksa persyaratan administratif dan teknis, termasuk menerbitkan berita acara pemeriksaan atau pelolosan izin melalui Tim Teknis.
Setelah rekomendasi terbit, petugas back office DPM-PTSP memproses penerbitan SPPIRT. Draft dokumen yang sudah diverifikasi akan ditandatangani secara elektronik oleh kepala bidang, sebelum surat keputusan (SK) dikirimkan ke pemohon melalui Perizinan Digital. Sertifikat dapat dicetak secara mandiri oleh pelaku usaha.
Aspiannur menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan cepat dan transparan. “Proses pengajuan sertifikat ini telah dirancang untuk lebih efisien dan transparan,” kata dia.


