ADVERTORIALBontangPemerintah

DPMPTSP Bontang Perketat Proses Izin Pendirian Puskesmas

NIUS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan kontrol penuh terhadap proses pendirian Puskesmas di daerah. Seluruh permohonan Sertifikat Standar Puskesmas kini wajib diajukan melalui Perizinan Digital (PD), tanpa pengecualian.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan izin pendirian Puskesmas tidak lagi berlangsung tanpa verifikasi ketat.

“Semua pengajuan harus masuk melalui Perizinan Digital. Tidak ada proses manual,” tegasnya, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, DPMPTSP memegang peran sentral dalam memeriksa keabsahan dokumen pendirian fasilitas kesehatan, termasuk legalitas lahan, pembentukan UPTD, hingga kelayakan operasional. Menurutnya, standar pelayanan dirancang agar kualitas layanan Puskesmas terpantau sejak sebelum berdiri.

“Dokumen yang masuk harus lengkap, mulai dari dasar hukum pendirian sampai daftar fasilitas dan ketenagaan. Kami pastikan semuanya sesuai standar,” ujarnya.

Aspiannur merinci lima dokumen wajib yang harus dipenuhi pemohon melalui platform digital tersebut. Berkas-berkas itu mencakup pembentukan UPTD, sertifikat tanah, keputusan kepala daerah, kajian kelayakan, dan daftar fasilitas pendukung. DPMPTSP juga mewajibkan seluruh berkas diunggah secara berurutan agar proses verifikasi berjalan cepat dan tidak kembali mengulang.

Dengan sistem digital, setiap tahapan terpantau real time oleh petugas DPMPTSP. Hal ini sekaligus mencegah izin diterbitkan apabila persyaratan belum terpenuhi.

“Kami ingin prosesnya tertib. Izin tidak boleh terbit jika belum memenuhi standar,” tuturnya.

Aspiannur memastikan, jangka waktu pelayanan ditetapkan paling lama 10 hari kerja tanpa biaya. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi dan konsistensi layanan DPMPTSP dalam pengawasan pendirian fasilitas publik.

“Intinya kami menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai standar. Itu bagian dari komitmen DPMPTSP untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya.

Exit mobile version