ADVERTORIALBontang

DPMPTSP Bontang Paparkan Alur Lengkap Pengurusan SPPL, Rampung Sehari

×

DPMPTSP Bontang Paparkan Alur Lengkap Pengurusan SPPL, Rampung Sehari

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memastikan proses pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyebut masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar sebelum memulai pengajuan.

“Pemohon wajib menyiapkan scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang seperti SKTR, Izin Prinsip atau IMB, serta dua lembar materai Rp6.000,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Pengurusan SPPL dimulai dari pembuatan akun di laman OSS dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, pemohon membuat akun pada platform SI PERI ETNIK untuk mengajukan permohonan SPPL sekaligus mengunggah seluruh persyaratan.

Setelah berkas masuk, petugas front office melakukan verifikasi administrasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email.

Proses kemudian diteruskan ke petugas back office untuk validasi dan persetujuan dari kepala seksi terkait sebelum dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk verifikasi teknis.

Aspiannur menjelaskan DLH akan menerbitkan tanda bukti penerimaan SPPL yang berisi nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan. Pemohon juga diwajibkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK sebagai bagian dari rangkaian layanan.

Tahap akhir dilakukan di DPM-PTSP, di mana petugas mencetak dokumen SPPL untuk ditandatangani pemohon dengan materai yang cukup dalam dua rangkap.

Berkas yang sudah ditandatangani kemudian diarsipkan dan salinan izinnya dikirimkan ke pemohon melalui sistem OSS.

Aspiannur menegaskan seluruh layanan SPPL tidak dipungut biaya. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” tutur dia.

Ia turut membuka ruang aduan bagi pemohon yang menghadapi kendala selama proses berlangsung. “Pengaduan bisa disampaikan langsung melalui telepon, email, atau kanal resmi DPM-PTSP,” katanya.

“Kami berharap panduan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus SPPL dan memastikan setiap tahap dapat dilalui dengan lancar,” tutup Aspiannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *