NIUS.id – Forum Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh KNPI Kabupaten Kutai Timur.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait struktur organisasi KNPI di daerah tersebut.
Koordinator Forum DPK KNPI Kutai Timur, Muhammad Arif Maldini, menegaskan bahwa kepengurusan KNPI Kutai Timur saat ini sah secara organisasi dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
Ia menjelaskan bahwa Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD II KNPI Kabupaten Kutai Timur telah dilaksanakan pada 25 Februari 2025 di Ruang Meranti Gedung Bupati Kutai Timur. Dalam forum tersebut, Avivurahman Al Ghazali terpilih sebagai Formatur/Ketua Umum melalui mekanisme yang sah dan dihadiri unsur organisasi secara lengkap.
“MUSDA telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Forum berjalan terbuka, dihadiri unsur DPD I, serta perwakilan kecamatan. Tidak ada pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa MUSDA tersebut turut dihadiri Ketua DPD I KNPI Kalimantan Timur, Aris Nur Huda, yang berada dalam garis koordinasi vertikal di bawah kepemimpinan Ketua DPP KNPI, Ryano Panjaitan.
Secara legal formal, KNPI yang sah berada di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022. Dengan dasar tersebut, struktur kepengurusan di daerah mengikuti garis organisasi yang telah mendapatkan pengesahan negara.
“Secara hukum dan administratif, kepengurusan KNPI yang kami jalankan memiliki legitimasi yang jelas. Tidak ada dua kepengurusan sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.
Forum DPK KNPI Kutai Timur menilai bahwa klaim mengenai adanya dualisme kepengurusan tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pemuda maupun mitra organisasi.
Mereka juga menekankan bahwa soliditas internal organisasi tetap terjaga. Seluruh DPK yang tergabung dalam forum menyatakan komitmen untuk mendukung kepengurusan hasil MUSDA yang telah ditetapkan.
“Kami menegaskan bahwa secara hukum tidak ada dualisme kepengurusan KNPI di Kutai Timur. MUSDA telah dilaksanakan secara sah dan memiliki legitimasi yang jelas berdasarkan ketentuan organisasi serta pengesahan negara. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut adanya dualisme sangat menyesatkan dan merugikan marwah organisasi,” tegas Muhammad Arif Maldini. (*)



