NIUS.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, cepat, dan transparan. Salah satu langkah penting yang kembali disuarakan adalah peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, di Kantor Bupati Kutim, Senin (3/11/2025).
“Kami tegaskan kembali, seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kutim tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara,” tegas Syarif.
Ia menuturkan, penggunaan jasa calo justru membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Padahal, seluruh pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, maupun Akta Kematian telah dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui layanan resmi pemerintah.
“Dengan memanfaatkan layanan yang kami sediakan, masyarakat bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Semua bisa diurus sendiri, baik secara langsung di kantor pelayanan maupun secara online,” tambahnya.
Kutim dikenal sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan penduduk tinggi akibat arus masuk warga pendatang. Kondisi tersebut, kata Syarif, menuntut pelayanan kependudukan yang efisien dan responsif.
“Rasio jumlah pendatang jauh lebih tinggi dibandingkan yang keluar. Karena itu, layanan Adminduk menjadi sektor vital yang harus berjalan dengan efisien dan tepat,” ujarnya.
Sebagai bentuk inovasi, Disdukcapil Kutim kini telah menghadirkan layanan daring (online) melalui laman resmi https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang ke kantor, termasuk pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan perpindahan penduduk.
Selain layanan daring, Disdukcapil juga memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, agar masyarakat di wilayah pelosok tidak kesulitan mengakses dokumen kependudukan.
Langkah tegas Disdukcapil Kutim dalam memberantas praktik percaloan ini juga sejalan dengan komitmen bersama Tim Satgas Saber Pungli Polres Kutim, yang secara berkala melakukan sosialisasi integritas dan pencegahan pungli di sektor layanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di Kutai Timur berjalan sesuai prinsip mudah, transparan, cepat, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi praktik percaloan,” tutup Syarif.
Melalui kombinasi sistem digital, pelayanan terdesentralisasi, dan pengawasan ketat, Disdukcapil Kutim terus membangun kepercayaan publik bahwa pengurusan dokumen kependudukan kini tak perlu lagi rumit, lama, atau berbiaya tinggi — cukup mudah, cepat, dan tanpa perantara. (*)


