NIUS.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperluas jangkauan pelayanan publik hingga ke wilayah pelosok. Melalui program jemput bola Sidang Isbat Nikah Terpadu, pemerintah daerah kembali memudahkan masyarakat pedesaan memperoleh pengesahan perkawinan secara hukum negara.
Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kutim, bertempat di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pada Rabu (30/10/2025).
Sebanyak 30 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat tersebut. Mereka sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara. Dengan layanan ini, seluruh proses pengesahan dilakukan langsung di lokasi tanpa biaya, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Agama di Sangatta.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Muhammad Syarif, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Pemkab Kutim dalam menghadirkan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat Dusun Sidrap. Kami ingin memastikan bahwa semua warga memiliki dokumen hukum yang sah atas perkawinannya,” ujarnya.
Syarif menambahkan, kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah. “Semua proses dilakukan langsung di tempat, tanpa biaya tambahan. Jadi warga tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi atau izin kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Panitera Gugatan Pengadilan Agama Kutim, Roby, menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan legalitas atas perkawinan yang belum tercatatkan secara resmi.
“Setelah proses isbat selesai, pasangan akan mendapatkan buku nikah dari KUA, dan status perkawinannya dicatat secara sah dalam dokumen kependudukan,” paparnya.
Lebih lanjut, Roby menambahkan bahwa dampak positif dari program ini juga menyentuh anak-anak dari pasangan peserta.
“Dengan pengesahan ini, anak-anak mereka dapat memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu kandungnya. Ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan administrasi keluarga,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim sekaligus Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat jemput bola ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkab Kutim dalam memperluas pelayanan publik hingga pelosok.
“Langkah ini selaras dengan visi Pemkab Kutim untuk memberikan kemudahan layanan kependudukan bagi seluruh warga, terutama di wilayah terpencil,” ungkapnya.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Pemkab Kutim berupaya memastikan setiap warga mendapatkan hak sipil dan dokumen resmi yang diakui negara. Program ini menjadi simbol nyata kehadiran pemerintah hingga ke dusun-dusun, membawa semangat pelayanan publik yang adil, merata, dan berkeadilan sosial. (*)



