NIUS.id – Sebanyak 87 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri dan belum memiliki buku nikah di Kecamatan Teluk Pandan mengikuti verifikasi layanan terpadu Sidang Isbat Nikah, yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di tiga titik pelayanan, yakni Kantor Camat Teluk Pandan sebanyak 40 pasangan, Dusun Sidrap, Desa Martadinata sebanyak 27 pasangan, dan Desa Danau Redan sebanyak 20 pasangan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, menjelaskan bahwa pembagian lokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aksesibilitas warga agar proses pelayanan dapat dijangkau oleh masyarakat di wilayah yang cukup terpencar.
“Kantor camat itu untuk meng-cover desa sekitar. Kalau Danau Redan dipilih karena letaknya di ujung, sedangkan Dusun Sidrap posisinya di luar jalan poros Teluk Pandan. Jadi kami tentukan tiga titik agar warga lebih mudah menjangkau,” jelasnya.
Syarif menuturkan, tahapan yang dilaksanakan saat ini masih pada proses verifikasi berkas dan pendaftaran peserta. Sementara sidang isbat nikah dijadwalkan akan digelar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan di lokasi yang sama dengan titik verifikasi.
“Sidangnya tetap di tempat verifikasi supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Sangatta. Prinsipnya jemput bola,” ujarnya.
Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Kutim, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Melalui program ini, pasangan yang menikah siri dapat memperoleh pengesahan perkawinan dan buku nikah resmi.
“Setelah sidang dan putusan hakim keluar, pihak KUA akan menerbitkan buku nikah. Setelah itu, kami dari Disdukcapil akan menyesuaikan dokumen kependudukan seperti status perkawinan di kartu keluarga dan akta kelahiran anak,” terang Syarif.
Ia menambahkan, sebagian kecil peserta masih dalam proses perbaikan dokumen kependudukan, bahkan ada yang belum memiliki KTP Kutim. Namun, Disdukcapil memastikan seluruh peserta tetap bisa difasilitasi.
“Kalau belum ber-KTP Kutim, bisa diberikan afirmasi berupa surat keterangan dari desa. Nanti setelah sidang, akan diupayakan proses perpindahannya ke Kutim,” ujarnya.
Syarif menegaskan, pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus legalitas pernikahan karena faktor jarak dan biaya.
“Kalau harus ke Sangatta, itu jauh dan biayanya tidak sedikit. Dengan program ini, pemerintah memfasilitasi semua pembiayaan. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” pungkasnya.
Program layanan terpadu Sidang Isbat Nikah bukan kali pertama digelar oleh Disdukcapil Kutim. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa kecamatan seperti Muara Wahau, Kongbeng, dan Telen pada tahun 2023. Setelah sempat jeda pada 2024, kegiatan ini kini kembali dilanjutkan di Kecamatan Teluk Pandan. (*)


