BontangKRIMINALNEWS

Digeruduk Dini Hari, Tiga Pria Diduga Terlibat Sabu Diamankan Polisi

×

Digeruduk Dini Hari, Tiga Pria Diduga Terlibat Sabu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.

NIUS.id – Respon cepat jajaran Polres Bontang atas laporan masyarakat melalui Hotline 110 membuahkan hasil.

Tim Satresnarkoba mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi warga sejak 18 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dini hari.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,38 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari lima bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok berbahan besi, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110. Ini bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Bontang. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *