NIUS.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda terhitung sejak 5 Maret 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2006 hingga 2008.
Tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara semestinya sehingga sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, aktivitas penambangan tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.
“Tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan tanpa izin di lahan HPL milik pemerintah,” jelas pihak Kejati.
Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari hasil penjualan batubara yang ditambang secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Namun demikian, penyidik masih melakukan proses penghitungan kerugian negara secara detail bersama auditor untuk memperoleh angka kerugian yang pasti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/ZK)



