KRIMINALNEWS

Diduga Edarkan Sabu 2,2 Gram, Pria di Marangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

×

Diduga Edarkan Sabu 2,2 Gram, Pria di Marangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Yuli Ansyah alias Genggong (34), terduga pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Yuli Ansyah alias Genggong (34), terduga pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Batu Menetes RT 17, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di lokasi tersebut. Saat itu, seorang pria berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela, namun berhasil diamankan.

Pria tersebut diketahui bernama Yuli Ansyah alias Genggong (34), warga RT 20 Desa Sebuntal. Saat melarikan diri, Yuli sempat membuang sebuah kotak kaleng berbentuk kotak rokok. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2,20 gram.

“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang bernama Masdar alias Adda. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali, dan uang hasil penjualan akan diserahkan kepada Masdar,” ujar AKP Fahrudi.

Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sendok takar yang terbuat dari plastik sedotan dan kotak kaleng rokok. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Yuli Ansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Tindakan kepolisian dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pengamanan pelaku dan barang bukti, serta melengkapi dokumen penyidikan. Saksi dalam kasus ini antara lain seorang anggota Polsek Marangkayu dan Ketua RT setempat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *