NIUS.id – Aksi massa buruh yang memadati depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta, Rabu (4/3/2026), menghasilkan kesepakatan penting antara pemerintah dan perwakilan pekerja.
Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, delegasi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa pulang risalah kesepakatan yang memuat empat poin strategis terkait masa depan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Kemenaker untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada Oktober 2024.
Presiden FSPMI, Suparno, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang selaras dengan putusan MK tersebut.
“Kementerian Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi,” ujarnya.
Isu outsourcing atau alih daya menjadi pembahasan utama dalam audiensi. Kemenaker dan FSPMI sepakat mencari solusi teknis untuk meminimalisir hingga menghapus praktik outsourcing secara bertahap.
Langkah awal yang akan dilakukan yakni evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang selama ini dinilai membuka peluang kontrak kerja tanpa batas yang jelas.
Menurut Suparno, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintah pusat yang menginginkan kepastian hubungan kerja bagi pekerja.
“PP 35 membuat kontrak dan outsourcing seolah tanpa batas. Kami sepakat mengkaji apakah revisi PP atau penerbitan Permenaker dapat menjadi instrumen penghapusan outsourcing,” tegasnya.
Audiensi juga membahas dua isu lain yang menjadi perhatian buruh, yakni pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan perlindungan industri dalam negeri.
Wamenaker berkomitmen menjadi penghubung aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan pajak THR tidak memberatkan pekerja.
Pengendalian Impor Kendaraan
Buruh juga meminta pemerintah mengambil sikap terhadap impor mobil pick-up Mahindra Scorpio dari India yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif nasional.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Meski mengapresiasi respons pemerintah, FSPMI menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil audiensi hingga dituangkan dalam dokumen resmi kementerian.
“Kami menghargai komitmen hari ini. Namun jika tidak diimplementasikan, kami siap kembali turun ke jalan. Harapan kami, Kemenaker benar-benar berpihak pada buruh,” tutup Suparno. (*)



