EKONOMINEWS

Dana Menganggur di BI Akan Dipindah ke Bank, Ini Tujuannya

×

Dana Menganggur di BI Akan Dipindah ke Bank, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

NIUS.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan sebesar Rp100 triliun. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat likuiditas di sistem keuangan nasional.

Kebijakan tersebut bukan hal baru. Sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan injeksi dana hingga Rp200 triliun ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya menjelaskan, skema penempatan dana kali ini akan dibuat lebih fleksibel dibanding sebelumnya. Dana tersebut tidak akan diikat dalam deposito jangka panjang, melainkan ditempatkan dalam instrumen jangka pendek yang bisa keluar-masuk dengan cepat.

“Nanti mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” ujarnya, dikutip Minggu (08/03/26).

Sebagai perbandingan, pada penempatan sebelumnya pemerintah menggunakan skema deposit on call dengan tenor hingga enam bulan. Sementara untuk rencana terbaru ini, pemerintah ingin memastikan dana bisa segera ditarik sewaktu-waktu, terutama saat dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.

Perbedaan lainnya terletak pada sumber dana. Jika sebelumnya berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), kali ini pemerintah berencana memanfaatkan dana belanja yang masih tersimpan di Bank Indonesia dan belum terserap.

Menurut Purbaya, dana tersebut selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh sistem perbankan.

“Daripada ditaruh di BI dan tidak bisa diakses perbankan, kami pindahkan supaya bisa menambah uang di sistem perekonomian,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema ini tetap memberi ruang bagi pemerintah untuk menggunakan dana tersebut kapan saja. Dengan begitu, selain membantu likuiditas perbankan, dana juga tetap siap digunakan untuk kebutuhan fiskal.

“Kalau nanti mau dibelanjakan, bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu perputaran ekonomi,” tambahnya.

Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap kajian. Purbaya menyebut pihaknya masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, untuk mendalami skema yang paling tepat sebelum kebijakan tersebut dijalankan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *