KRIMINALNEWSUTAMA

Curi Motor di Berbas Pantai, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

×

Curi Motor di Berbas Pantai, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis, 13 Desember 2024.
Terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis, 13 Desember 2024.

NIUS.id – Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Tim Rajawali Polres Bontang, dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada Kamis, 13 Desember 2024.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.15 WITA, ketika sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 5753 DJ milik H.M. Yusuf dilaporkan hilang. Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan toko milik korban. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria, yang diketahui bekerja sebagai juru parkir, membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MI alias M (36). Pada Kamis, 13 Desember 2024, tim gabungan berhasil menangkap MI di KM 15 Jalan Poros Kecamatan Teluk Pandan. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KT 5753 DJ, yang sebelumnya ditemukan berada di Samarinda.

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. “Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel tim gabungan. Tentunya, ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dengan cepat,” ujarnya.

AKP Rakib juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan yang tersedia, termasuk hotline Kapolres Bontang di nomor 082252528823, yang akan direspons dengan cepat,” singkatnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *