ADVERTORIALBontangNEWSPOLITIK

Cegah Potensi Pelanggaran, KPU Bontang Hapus Zonasi Kampanye

×

Cegah Potensi Pelanggaran, KPU Bontang Hapus Zonasi Kampanye

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang resmi menghapus aturan zonasi kampanye bagi para pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi pelanggaran pemilu yang lebih mudah terjadi ketika kampanye dibatasi oleh zona tertentu.

“Aturan ini tidak hanya mengikat para calon tetapi juga masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkap Koordinasi Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa KPU Bontang, Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, KPU Bontang telah menetapkan empat zona kampanye yang tersebar di 15 kelurahan di seluruh kota.

Namun, setelah evaluasi bersama, KPU memutuskan penghapusan zonasi merupakan langkah yang lebih efektif untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kampanye.

Hamzah menjelaskan, aturan zonasi yang berlaku sebelumnya sering kali memicu potensi pelanggaran, terutama karena banyaknya persaingan untuk memanfaatkan zona kampanye yang sama.

“Dengan penghapusan zonasi, setiap pasangan calon kini memiliki kebebasan untuk memilih lokasi kampanye tanpa dibatasi oleh wilayah tertentu,” jelasnya.

Namun, mekanisme pengawasan tetap diberlakukan ketat. Setiap paslon diwajibkan mengajukan izin kampanye minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, KPU dan Bawaslu akan menerima tembusan dari kepolisian mengenai kampanye yang telah mendapatkan izin.

Menurut Hamzah, penghapusan zonasi ini dilakukan setelah adanya koordinasi intensif antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.

“Ini dilakukan untuk meminimalisasi gesekan antar-tim serta menghindari kampanye di lokasi dan waktu yang sama,” singkatnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *