ADVERTORIALKutimPemerintah

Camat Sangatta Utara Hasdiah Dorong Warga Manfaatkan Isbat Nikah Massal: Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

×

Camat Sangatta Utara Hasdiah Dorong Warga Manfaatkan Isbat Nikah Massal: Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga di wilayahnya memperoleh hak-hak administratif secara sah melalui program isbat nikah massal yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim), Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, dan Pengadilan Agama Sangatta, dalam rangka memberikan legalitas bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di lembaga negara.

Dalam surat resmi bernomor T-400.12.3.2/3472/KEC.SGT.U-01 tertanggal 5 November 2025, Camat Hasdiah mengimbau seluruh lurah dan kepala desa di wilayah Sangatta Utara untuk aktif menyosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, isbat nikah massal bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi dan menegakkan hak sipil warga.

“Kegiatan ini kami sambut dengan baik karena menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Hasdiah, Rabu, (5/11/25)

Ia menjelaskan, kegiatan ini terdiri dari dua tahap, yakni verifikasi berkas pada Kamis, 6 November 2025, dan sidang isbat nikah pada Kamis, 27 November 2025 mendatang, yang keduanya akan digelar di tempat yang sama.

Hasdiah menilai, program ini memiliki nilai sosial dan hukum yang besar. Dengan status pernikahan yang sah di mata hukum, pasangan suami istri dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, pembaruan kartu keluarga, hingga kepesertaan jaminan sosial.

Ia juga menegaskan bahwa isbat nikah massal menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala faktor ekonomi dan administratif untuk melegalkan pernikahan mereka.

“Banyak warga yang sebenarnya sudah lama menikah, tetapi belum tercatat secara resmi karena keterbatasan biaya atau akses layanan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka juga mendapatkan pengakuan hukum yang layak,” tutur Hasdiah.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi peserta antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing, serta akta cerai atau akta kematian bagi janda maupun duda. Seluruh berkas wajib bermeterai dan distempel resmi dari Kantor Pos sesuai ketentuan administrasi.

Lebih jauh, Hasdiah menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas instansi dalam menyukseskan program ini. Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah kecamatan, Disdukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama menjadi bukti bahwa pelayanan publik kini semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Inilah bentuk nyata pemerintah hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga pelindung. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang hak-hak hukumnya terabaikan,” tegas Hasdiah.

Melalui kegiatan ini, Camat Sangatta Utara berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan dan tertib administrasi kependudukan. Bagi pemerintah, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang inklusif di Kutai Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *