NIUS.id – Buntut Perkelahian di salah satu kafe di Kota Bontang, empat orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara, IPTU Lukito, menjelaskan kronologis perkelahian di Kafe Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, pada Rabu (12/6/2024) malam.
Berdasarkan keterangan saksi, sejumlah pelajar mendatangi kafe untuk menebus handphone yang sebelumnya mereka gadaikan kepada salah satu karyawan kafe.
“Orang yang mereka cari tidak ada di tempat, dan pihak kafe tidak mengizinkan mereka masuk, sehingga memicu kemarahan,” jelasnya.
Para pelajar itu akhirnya memaksa masuk, menyebabkan perkelahian dimulai antara mereka dan pihak kafe, hingga terjadi kericuhan.
IPTU Lukito menambahkan, pihaknya telah mengamankan 12 terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan yang diduga terlibat dalam perkelahian dan sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
“Pemeriksaan sedang berlangsung dan jika terbukti ada unsur pidana, kami akan melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim, Polres Bontang IPTU Hari Supranoto menyatakan buntut perkelahian pelajar di bawah umur ditetapkan tersangka.
“Untuk tersangka yang ditetapkan, semuanya masih di bawah umur dan dikenakan pasal pengeroyokan yang menyebabkan adanya korban,” katanya.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan guna menentukan keterlibatan mereka.
“Yang lain masih berstatus saksi, dan kami masih mendalami apakah mereka memiliki unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.
Respon (1)