NIUS.id – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), AG, memasuki fase baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi memutuskan menempuh mekanisme mediasi setelah menggelar rapat internal di Gedung D, Lantai 3, Kompleks DPRD Kaltim.
Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan dugaan ucapan bernuansa SARA yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pilihan menggunakan jalur mediasi telah melalui kajian menyeluruh berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pelanggaran etik di lingkungan DPRD. Ia mengatakan bahwa BK memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni mediasi dan persidangan. Persidangan hanya akan ditempuh apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Menurut Subandi, mediasi dinilai lebih cepat, komunikatif, serta mampu memenuhi harapan pelapor tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan formal. Langkah ini juga dianggap dapat mengurangi potensi eskalasi polemik publik yang sempat terjadi.
“Untuk mempercepat dan menghindari proses yang panjang, kami memilih jalur mediasi terlebih dahulu,” ujar Subandi, Kamis, 27 November 2025.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk berpartisipasi. Meskipun tidak menjadi kewajiban mutlak, mediasi disebut sebagai skema yang paling efisien dan proporsional untuk menyelesaikan persoalan etik.
“Yang penting tuntutan pelapor dapat didengar dan difasilitasi. Mediasi adalah langkah paling cepat dan efisien,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kasus ini berawal dari pernyataan AG yang menyebut istilah “orang luar Kaltim” dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Ucapan tersebut menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
BK DPRD Kaltim telah menjadwalkan rapat lanjutan pada Jumat (05/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, BK akan terlebih dahulu melakukan mediasi bersama pelapor tanpa menghadirkan terlapor. Skema mediasi bertahap ini merupakan model yang telah berkali-kali diterapkan BK dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian yang konstruktif serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal lembaga legislatif. (*)



