NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Jumat (27/3/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas tak biasa di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penangkapan tersangka pertama.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat,” ujarnya singkat.
Tersangka berinisial CH (32) diamankan di Jalan Teratai sekitar pukul 01.45 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Dari hasil interogasi, CH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DA. Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.20 WITA, petugas bergerak ke rumah DA (25) di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 0,54 gram yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok.
Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan, seperti alat hisap, sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. (*/Zk)



