KRIMINALNEWSUTAMA

Beli Sabu 5 Gram, Pria di Muara Badak Sisakan Sedikit Sebelum Ditangkap

×

Beli Sabu 5 Gram, Pria di Muara Badak Sisakan Sedikit Sebelum Ditangkap

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl. Bina Cipta, RT 03, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang, AKP Rihad Nixon L Toruang menjelaskan, penangkapan.

“Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, kita segera melakukan penyelidikan di area kerap terjadi transaksi barang haram tersebut,” ungkapnya.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mencurigai sebuah rumah yang kemudian diperiksa, dan berhasil mengamankan tersangka AH (48).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel VIVO berwarna biru muda.

“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok yang sudah beberapa kali bertransaksi dengannya,” jelas AKP Rihad.

Pada bulan September 2024, tersangka bahkan mengaku pernah mengambil satu paket sabu besar dari pemasok tersebut di Jembatan Mahkota, Samarinda.

“Terakhir, empat hari sebelum penangkapan, tersangka membeli sabu seberat 5 gram, sebagian sudah dijual dan sisanya ditemukan saat penangkapan,” sambungnya.

Meskipun polisi telah melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka, upaya untuk menangkap pemasok tersebut belum membuahkan hasil.

Ponsel yang digunakan oleh pemasok diduga telah dimatikan untuk menghindari pelacakan.

Berikut barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain:

  • 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 1,90 gram
  • 1 bungkus plastik klip
  • 1 timbangan digital
  • 1 unit ponsel VIVO biru muda dengan nomor 081258633337

Tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara maksimal seumur hidup,” singkatnya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *