NIUS.id – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar rutinitas, tapi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Jika terlambat, konsekuensinya tidak ringanmulai dari denda administratif hingga potensi sanksi pidana.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten menegakkan aturan ini demi menjaga kepatuhan sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Batas waktu pelaporan sendiri sudah jelas. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April.
Jika melewati tenggat tersebut, sanksi administratif langsung berlaku. Besarannya Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi, dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Biasanya, DJP terlebih dahulu mengirimkan teguran kepada wajib pajak yang belum melapor. Namun jika tetap diabaikan, akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat denda hingga potensi bunga tambahan.
Yang perlu diwaspadai, sanksi tidak berhenti di situ. Jika ditemukan unsur kesengajaan—misalnya tidak melapor atau menyampaikan data yang tidak benar, maka konsekuensinya bisa jauh lebih berat.
Mengacu pada aturan perpajakan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda minimal dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang, bahkan disertai ancaman pidana penjara antara enam bulan hingga enam tahun.
Selain itu, jika laporan SPT tidak sesuai dan menyebabkan kurang bayar, wajib pajak juga bisa dikenai sanksi tambahan sekitar 20 persen dari kekurangan pajak.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari sanksi. Misalnya wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak lagi memiliki penghasilan, atau mengalami kondisi tertentu seperti bencana maupun gangguan sistem administrasi perpajakan.
Untuk menghindari semua risiko tersebut, wajib pajak disarankan segera melapor sebelum tenggat waktu. Saat ini, pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP, sehingga prosesnya jauh lebih praktis.
Yang perlu diingat, meskipun sudah terlambat, SPT tetap wajib dilaporkan. Menunda hanya akan memperbesar risiko sanksi yang harus ditanggung.
Di tengah mendekatnya momen Lebaran, kewajiban perpajakan ini menjadi pengingat agar urusan administrasi tidak ikut tertunda sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih tenang tanpa bayang-bayang sanksi. (*/Zk)



