ADVERTORIALBontangDPRD

Bapemperda Usul Empat Rancangan Inisiatif

NIUS.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar Senin (2/6/2025).

Empat raperda tersebut dinilai strategis untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik di Bontang.

Wakil Ketua Bamperperda, Sem Nalpa Mario Guling, menyampaikan pembentukan peraturan daerah merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan menata kebijakan sesuai kondisi lokal.

“Empat raperda ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat serta sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menjalankan fungsi pengaturan dan perlindungan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Adapun empat raperda tersebut meliputi:
  1. Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, yang bertujuan mendorong pembangunan hunian vertikal sebagai solusi atas keterbatasan lahan serta untuk mendukung konsep tata ruang wilayah kota.
  2. Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakan revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, guna meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha lokal melalui regulasi yang lebih adaptif dan progresif.
  3. Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yang berfungsi memberikan kepastian hukum serta pengaturan zonasi dan operasionalisasi sektor perdagangan modern dan tradisional.
  4. Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yang dirancang untuk menata sistem drainase kota secara terpadu, tertib administrasi, dan berwawasan lingkungan guna menciptakan permukiman yang sehat dan bebas banjir.

“Paripurna ini penting bukan hanya untuk pemerintah dan DPRD, tapi juga menjadi fondasi bagi masyarakat dalam menatap arah pembangunan kota dalam jangka panjang,” tegas Sem Nalpa.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version