ADVERTORIALDPRDKALTIM

Baharuddin Demmu: Pembukaan Lahan di Tahura Bukit Soeharto Ancaman Serius Kelestarian Lingkungan

×

Baharuddin Demmu: Pembukaan Lahan di Tahura Bukit Soeharto Ancaman Serius Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

NIUS.id – Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Balikpapan kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang semestinya berfungsi sebagai wilayah konservasi dan terbebas dari aktivitas perusakan lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman serius terhadap kelestarian kawasan hutan lindung. Ia menegaskan, sebelum pengelolaan Tahura Bukit Soeharto dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan tersebut merupakan zona yang tidak boleh diterbitkan izin apa pun yang berpotensi mengubah bentang alam.

“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh dikeluarkan di kawasan Tahura,” ujar Baharuddin Demmu, Selasa (16/12/25).

Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa pembukaan lahan tersebut mengarah pada aktivitas perkebunan. Bahkan, sejumlah bidang lahan disebut telah dipetak-petak dan terindikasi siap dikelola dalam skala besar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat izin yang dikeluarkan, pemerintah wajib segera melakukan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang ada izin, pemerintah harus turun tangan. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto bisa rusak tanpa ada upaya pencegahan,” tegas politisi PAN tersebut.

Baharuddin menambahkan, Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Oleh sebab itu, segala bentuk kegiatan ekstraktif, termasuk perkebunan, tidak dibenarkan.

“Pembukaan lahan skala besar di Tahura itu ilegal. Apa pun bentuknya, tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan rutin dari pemerintah, disertai pendekatan persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan Tahura. Menurutnya, upaya menjaga kelestarian Bukit Soeharto akan efektif jika penegakan hukum berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat.

“Pelestarian hanya bisa berjalan jika penindakan dan edukasi dilakukan secara bersamaan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *