NIUS.id – Komunitas akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi masuk gelanggang sengketa konstitusi.
Mereka mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum. CALS secara terang-terangan menuding adanya potensi “penyusupan kebijakan” melalui upaya memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam permohonan pada Perkara Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026, para akademisi ini menegaskan satu garis merah: anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan “ruang fiskal serbaguna”.
“Pendidikan adalah mandat konstitusi, bukan kantong pembiayaan alternatif untuk program lain,” tegas posisi Para Pihak Terkait.
Menurut mereka, kebijakan yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bukan hanya soal teknis penganggaran, melainkan berpotensi merusak makna konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Bagi CALS, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka minimal 20 persen anggaran pendidikan, melainkan integritas penggunaannya.
“Jika tafsir ini dibiarkan longgar, maka kewajiban konstitusional bisa direduksi menjadi sekadar formalitas angka, tanpa jaminan kualitas pendidikan,” demikian substansi argumentasi yang diajukan.
Titi Anggraini, akademisi Fakultas Hukum UI yang turut menjadi Pihak Terkait, menilai pengujian ini sebagai upaya mendesak untuk menahan potensi penyimpangan dalam tata kelola keuangan negara.
“Ini soal disiplin konstitusi. Anggaran negara tidak boleh dikelola dengan tafsir yang elastis tanpa batas,” ujarnya.
Kritik lebih keras disampaikan Dhia Al Uyun dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Ia mengingatkan bahwa membuka ruang tafsir terhadap anggaran pendidikan sama saja dengan membuka pintu penggerusan kualitas pendidikan itu sendiri.
“Ketika anggaran pendidikan bisa ditarik ke mana saja, maka yang pertama kali dikorbankan adalah ruang belajar,” katanya.
Sementara itu, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM melihat kebijakan ini sebagai kontradiksi terhadap kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga.
“Alih-alih memperkuat pendidikan dan kesehatan, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan keduanya secara bersamaan,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip progressive realisation yang mengharuskan negara secara konsisten meningkatkan pemenuhan hak, bukan justru mengurangi atau mengalihkannya.
CALS juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar: potensi meluasnya kewenangan pemerintah dalam mengutak-atik struktur anggaran tanpa batas yang jelas.
Jika tidak dikoreksi, praktik ini dinilai berisiko melemahkan fungsi pengawasan DPR, mengaburkan kepastian hukum, dan mengecilkan ruang partisipasi publik dalam kebijakan strategis.
Bagi CALS, perkara ini adalah alarm keras.
Ini bukan sekadar sengketa angka dalam APBN, melainkan ujian terhadap komitmen negara menjaga kemurnian mandat konstitusi.
“Jika anggaran pendidikan bisa dibebani program di luar fungsi utamanya hari ini, maka tidak ada jaminan hal yang sama tidak terjadi pada sektor lain besok,” menjadi peringatan yang tersirat dalam permohonan tersebut.
Kini, sorotan tertuju pada Mahkamah Konstitusi: apakah akan membiarkan tafsir elastis atas anggaran pendidikan, atau justru menarik garis tegas demi menjaga arah masa depan pendidikan nasional. (*)



