NIUS.id – Alur politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) cukup dinamis.
Setelah gonjang-ganjing pencarian calon wakil petahana Wali Kota Bontang, Basri Rase, hingga mendaftar sebagai kandidat perseorangan.
Sekarang giliran petahana Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang juga maju sebagai peserta independen.
Secara resmi, Andi Harun menggandeng Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparudin sebagai wakilnya dan langsung menyetorkan 48.984 dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (12/5/2024) malam tadi.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menuturkan minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan di Kota Samarinda sebanyak 45.332.
Seperti diketahui, KPU Samarinda telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Sebanyak 604.420.
Sementara untuk batas waktu penyetoran berkas hanya sampai malam tadi atau pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WITA.
“Iya, mereka sudah disetorkan melebihi batas minimal,” ungkapnya.
Selanjutnya, tanda terima akan diberikan oleh KPU Samarinda kepada pihak Liaison Officer (LO) tim pasangan calon setelah perhitungan kesesuaian jumlah selesai.
Proses perhitungan akan dilakukan bersama-sama antara KPU Samarinda dengan LO Andi Harun-Syaparuddin.
“Jadi beban dan tanggungjawabnya masih pada pasangan calon,” tambahnya.
“Tidak ada batas waktu perhitungan karena akan dilakukan secara manual satu persatu,” tutup Firman.