NIUS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bakal menertibkan 84 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang dinilai tidak sesuai aturan. Penertiban ini akan dilakukan secara terukur, dengan mengedepankan pendekatan sosial dan komunikasi intensif.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya akan memastikan seluruh pedagang memahami aturan dan mendapatkan penjelasan yang jelas terkait langkah yang akan diambil pemerintah.
“Sebagai Wakil Kepala Daerah, kami bersama Bunda Wali Kota sudah sepakat bahwa sebelum melaksanakan penertiban, kita harus memastikan semua aturan dipahami dengan baik dan aspek sosialnya dipenuhi,” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor UPT Pasar, Senin (11/8/2028).
Agus menjelaskan, komunikasi yang intens dan menyeluruh sangat penting agar para pedagang memahami alasan di balik penertiban serta mendapatkan solusi terbaik. Dalam waktu dekat, tim kota akan melakukan kunjungan langsung ke lapak-lapak PKL tersebut untuk menyampaikan penjelasan sekaligus menawarkan alternatif.
“Nanti setelah dilakukan kunjungan, kita kasih waktu pedagang sembilan hari. Kalau masih tetap tidak pindah atau mundur, maka akan kami lakukan penertiban terhadap 84 PKL itu,” tegasnya.
Menurutnya, alasan utama penertiban ini karena para PKL memanfaatkan area trotoar dan sebagian badan jalan, yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Padahal, Bontang memiliki pasar yang lebih besar dengan banyak lapak kosong yang bisa dimanfaatkan pedagang.
“Trotoar itu kan tidak bisa digunakan untuk berjualan. Itu fasilitas umum dan hak negara. Nggak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Agus menambahkan, Pemkot tidak ingin penertiban dilakukan secara mendadak atau represif. Oleh karena itu, dialog akan menjadi langkah awal agar proses berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik. Pemerintah juga akan berupaya memfasilitasi relokasi pedagang ke lokasi yang lebih layak dan sesuai peruntukan.
“Kita ingin semua pihak nyaman. Pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat tidak terganggu, dan kota tetap tertata rapi,” pungkasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Dahlia