ADVERTORIALDPRDKALTIM

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Penertiban Pajak Alat Berat dan Operasional Perusahaan untuk Tingkatkan PAD

×

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Penertiban Pajak Alat Berat dan Operasional Perusahaan untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. (Foto: Ist)

NIUS.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mendukung langkah penertiban pajak alat berat dan operasional perusahaan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). DPRD menilai masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal dari aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan wilayah Kaltim lainnya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyebut penggunaan alat berat, kendaraan operasional, serta konsumsi bahan bakar dalam skala besar oleh perusahaan seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan jika dikelola secara optimal.

Menurutnya, pungutan pajak terhadap alat berat dan bahan bakar telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan daerah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dimaksimalkan.

“Pajak alat berat dan pajak BBM itu sah secara aturan dan berpotensi memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah,” ujar Husni, Senin (15/12/25).

Ia menjelaskan, optimalisasi pemungutan pajak di dua sektor tersebut tidak hanya berdampak pada penguatan fiskal provinsi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kabupaten dan kota melalui mekanisme bagi hasil. Dengan demikian, daerah dapat memperoleh tambahan pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Husni menilai langkah ini juga penting untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap sektor ekstraktif seperti batu bara dan migas yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan, namun memiliki keterbatasan dari sisi keberlanjutan.

DPRD Kaltim pun mendorong pemerintah provinsi agar melakukan pendataan yang lebih akurat serta penagihan pajak yang lebih ketat. Ia menekankan, pengawasan tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan perlu dilengkapi dengan inspeksi lapangan secara rutin.

“Inspeksi langsung harus diperbanyak agar tidak ada kebocoran penerimaan dari aktivitas perusahaan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *