NIUS.id – DPRD Kalimantan Timur menyambut positif kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam rangka kesiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari mendatang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai kerja sama yang juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota tersebut sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan siap menghadapi perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, penerapan KUHP baru membutuhkan koordinasi teknis yang solid agar tidak menimbulkan hambatan prosedural di lapangan. Perubahan metode penanganan perkara menuntut adanya kesamaan langkah antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Karena pendekatan dalam penanganan perkara akan mengalami perubahan, maka seluruh proses harus dilakukan secara terkoordinasi. Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Darlis, Minggu (14/12/2025).
Selain aspek koordinasi, Darlis juga menyoroti persoalan klasik kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia menilai, hadirnya alternatif pemidanaan seperti kerja sosial dalam KUHP baru dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban lapas yang selama ini mengalami kondisi overkapasitas.
Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan efisiensi sistem serta nilai-nilai kemanusiaan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Darlis turut menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas dukungan konkret yang diberikan kepada Kejati Kaltim dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru. Ia optimistis, dukungan tersebut akan membantu proses transisi berjalan lebih tertib dan seragam di seluruh wilayah Kaltim.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara terpadu guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran di daerah, sekaligus memastikan penerapan KUHP baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komitmen kami jelas, DPRD akan terus mendukung langkah-langkah yang memperkuat pelayanan hukum serta meningkatkan kualitas penegakan keadilan di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)



