NIUS.id – DPRD Kalimantan Timur secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan terbaru, sebuah kebijakan yang menempatkan pemerintah provinsi pada tanggung jawab besar untuk mempersempit jurang ketimpangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan kawasan pinggiran.
Perda ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan hadir dengan mandat yang lebih tegas. Pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari pemerataan guru, peningkatan sarana-prasarana, hingga pemenuhan layanan pendidikan di daerah pesisir, perdesaan, dan wilayah perbatasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah “alarm keras” agar pemerintah tidak lagi menunda agenda pemerataan pendidikan.
“Pendidikan Kaltim tidak boleh berjalan seperti biasa. Regulasi baru ini menuntut bukti nyata, bukan hanya komitmen di atas kertas,” tegas Sarkowi, Rabu, (10/12/25).
Sarkowi menyoroti bahwa persoalan terbesar saat ini adalah timpangnya distribusi tenaga pendidik serta kualitas fasilitas belajar. Wilayah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat menjadi contoh nyata di mana layanan pendidikan masih jauh dari memadai.
“Kekurangan guru sesuai kompetensi masih besar, sarana-prasarana dasar pun belum lengkap. Ini harus menjadi fokus utama,” jelasnya.
Selain pemerataan, Perda baru ini juga memperkuat kewajiban pemerintah dalam menghadirkan pendidikan inklusif dan mempererat hubungan antara sekolah dengan dunia industri. DPRD Kaltim ingin memastikan lulusan SMA/SMK tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga dibekali keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa beleid baru tersebut telah disetujui dalam sidang paripurna dan kini tinggal menunggu fasilitasi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Begitu Kemendagri menyatakan selesai, Perda ini langsung berlaku. Tidak ada ruang untuk menunda implementasinya,” tegas Hasanuddin.
Dengan lahirnya regulasi ini, DPRD memberikan pesan tegas bahwa pemerintah wajib melakukan perubahan menyeluruh. Tanpa implementasi konkret, ketimpangan pendidikan akan terus menjadi sorotan dan kritik tajam tidak akan terhindarkan. (*)



