NIUS.id – Program Gratispoll milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki tahap lanjutan setelah dana Rp44,5 miliar disalurkan kepada tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun penyaluran dana untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih tertunda akibat kendala administrasi.
Meski total anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp96 miliar, dengan alokasi Rp26 miliar untuk PTS, sebagian kampus swasta belum dapat menerima dana karena proses verifikasi berkas serta pembaruan rekening belum selesai. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 PTS terkendala akibat rekening yang tidak aktif atau belum diperbarui.
“Ini yang menghambat proses distribusi. Ada sekitar 10 PTS yang rekeningnya bermasalah,” jelasnya, Jumat, 28 November 2025.
Ia menegaskan bahwa Gratispoll bukan sekadar nama program, tetapi merupakan komitmen politik yang wajib ditepati. Bantuan yang disalurkan termasuk dalam kategori bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Agusriansyah menilai persoalan administrasi yang muncul menandakan perlunya payung hukum yang lebih kuat. Menurutnya, dengan besarnya anggaran yang dikelola, Peraturan Gubernur (Pergub) tidak cukup untuk memastikan kepastian hukum program tersebut.
“Dengan anggaran sebesar ini, Pergub saja belum cukup. Program seperti ini idealnya diatur lewat Perda agar perlindungan hukumnya jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi tidak termasuk dalam kewajiban anggaran 20 persen untuk sektor pendidikan. Tanpa penjelasan yang tepat, hal ini bisa menimbulkan salah tafsir di internal Pemprov.
Di tengah berbagai kendala administrasi yang dialami sejumlah kampus, Agusriansyah mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menyalurkan dana kepada PTS yang telah melengkapi seluruh persyaratan, sembari mencari solusi bagi kampus yang masih memiliki kekurangan administrasi.
“Mahasiswa PTS jangan sampai dirugikan hanya karena administrasi kampusnya belum beres,” tegasnya. (*)



