NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempercepat proses perizinan bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan nonformal seperti LKP, TBM, dan PKBM. Penyederhanaan alur pengajuan menjadi fokus utama untuk memperluas ruang belajar alternatif di Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan layanan ini dibangun agar masyarakat tidak lagi kebingungan mengikuti prosedur.
“Kami ingin prosesnya mudah dipahami sejak awal, sehingga pemohon tidak bolak-balik hanya karena salah berkas,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia mengatakan, seluruh pengajuan kini berlangsung melalui platform Perizinan Digital (PD). Sistem ini memungkinkan pemohon mengunggah berkas secara mandiri dan memantau progres permohonan setiap saat.
“Lewat PD, pemohon bisa tahu apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Itu mempersingkat waktu karena semuanya tercatat di sistem,” jelasnya.
Pada kebijakan baru ini, pemerintah menekankan penyederhanaan perizinan sebagai strategi memperluas akses pendidikan nonformal di tingkat komunitas.
Aspiannur merinci sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, mulai dari surat permohonan, akta pendirian, NIB, AD/ART, NPWP lembaga, struktur pengurus, hingga daftar sarana prasarana.
Pemohon juga wajib menyertakan bukti sewa atau kepemilikan tempat serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua persyaratan itu kami tampilkan di aplikasi agar tidak ada yang terlewat,” tuturnya.
Setelah berkas diunggah, sistem akan mengirimkan notifikasi email ketika dokumen dinyatakan lengkap. Layanan ini gratis dan memiliki waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan kualitas pelayanan tetap terukur.
Ia berharap, penyederhanaan ini mendorong semakin banyak kelompok masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal. Menurutnya, keberadaan LKP, TBM, dan PKBM berkontribusi besar pada peningkatan literasi dan keterampilan warga.
“Harapannya semakin banyak lembaga yang tumbuh dari inisiatif masyarakat, karena dampaknya langsung terasa,” ungkap Aspiannur.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani, bukan dipersulit. Itulah tujuan utama penyederhanaan perizinan ini,” pungkasnya.



