ADVERTORIALDPRDKALTIM

UMP 2025 Disorot DPRD, Penetapan Diminta Tuntas Sebelum Pengesahan APBD Kaltim

×

UMP 2025 Disorot DPRD, Penetapan Diminta Tuntas Sebelum Pengesahan APBD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)

NIUS.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 kembali menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Legislatif menilai, keputusan mengenai besaran UMP tidak lagi bisa ditunda karena memiliki dampak langsung terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadwalkan disahkan pada 28 November 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa UMP bukan sekadar angka administratif yang ditetapkan rutin setiap tahun. Lebih dari itu, UMP menjadi indikator penting yang memengaruhi perencanaan keuangan perusahaan sekaligus menentukan tingkat kesejahteraan para pekerja di Kaltim.

Menurutnya, idealnya nilai UMP sudah ditetapkan sebelum pengesahan APBD dilakukan, agar seluruh kebijakan ekonomi daerah berjalan di atas landasan yang jelas dan terukur.

“Seharusnya UMP sudah rampung sebelum APBD disahkan. Dengan begitu, baik pelaku usaha maupun pekerja bisa segera menyesuaikan perencanaan mereka untuk tahun mendatang,” ujar Darlis, Rabu, 26 November 2025.

Berdasarkan kajian awal, usulan kenaikan UMP 2025 di Kaltim diproyeksikan berada di angka minimal enam persen dari UMP saat ini yang berkisar Rp3,7 juta. Jika menggunakan skema tersebut, nilai UMP 2025 diperkirakan akan mendekati angka Rp4 juta. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil pembahasan resmi dari Dewan Pengupahan.

Saat ini, pembahasan terkait kenaikan UMP masih berlangsung melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Dalam forum tersebut, semua pihak dituntut untuk mencapai titik temu antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menanggung beban upah.

Darlis mengingatkan, jika kenaikan ditetapkan terlalu tinggi tanpa memperhitungkan kondisi industri yang masih berproses pemulihan, maka risiko pemutusan hubungan kerja atau penurunan daya saing perusahaan bisa saja terjadi. Namun, jika kenaikan terlalu rendah, maka para pekerja justru akan semakin terbebani oleh peningkatan biaya hidup.

Selain itu, keterlambatan penetapan UMP juga berdampak pada penyusunan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menjadikan UMP sebagai acuan utama.

“Hingga saat ini, belum ada angka resmi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Dinas Tenaga Kerja. Karena itu, kami mendorong agar proses ini segera dipercepat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *