NIUS.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat transparansi layanan publik. Salah satu langkah konkretnya adalah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melalui tiga kanal pengaduan resmi yang siap menampung keluhan maupun koreksi data.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menegaskan bahwa keluhan dari masyarakat bukan hal yang dihindari, melainkan bagian penting dari peningkatan mutu pelayanan.
“Kami justru berharap masyarakat aktif menyampaikan keluhan jika ada kesalahan atau hambatan. Kritik itu bagian dari sistem layanan yang inklusif,” jelasnya, Senin (3/11/25).
Menurutnya, sekitar 30 hingga 45 persen dari total pelayanan yang diterima Disdukcapil Kutim setiap bulan merupakan permohonan perubahan data, seperti perbaikan status, pendidikan, atau penyesuaian nama antar dokumen. Kondisi ini membuat sistem koreksi data dan kanal pengaduan menjadi instrumen penting untuk menjamin akurasi dokumen kependudukan warga.
Disdukcapil Kutim kini memusatkan seluruh pengaduan masyarakat ke tiga kanal utama agar setiap laporan dapat tertangani dengan cepat dan terpantau:
- Aplikasi Siap Kawal (fitur sanggah/pengaduan) – Warga dapat langsung mengajukan koreksi atas kesalahan dokumen digital, seperti e-KK atau KTP-el, tanpa perlu datang ke kantor.
- Call Center (WhatsApp/Telepon) – Jalur ini disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan respons cepat terkait kendala teknis atau informasi prosedur layanan.
- SP4N Lapor! – Kanal pengaduan nasional yang menjamin laporan warga terdaftar dan dipantau hingga selesai sesuai standar waktu penyelesaian pemerintah.
“Dengan tiga kanal ini, masyarakat tak perlu bingung atau khawatir aduannya tak ditindaklanjuti. Semua laporan yang masuk pasti kami tangani,” tegas Syarif.
Ia menambahkan, pelayanan cepat Disdukcapil yang kini rata-rata selesai dalam 1–2 jam harus tetap mengutamakan ketelitian. Setiap dokumen yang diterbitkan wajib memiliki data valid dan akurat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami ingin memastikan setiap data warga benar dan bisa dipercaya. Karena itu, kami butuh keterlibatan masyarakat. Suara Anda penting untuk perbaikan layanan kami,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Disdukcapil Kutim menegaskan komitmennya membangun layanan publik yang terbuka, transparan, dan partisipatif, sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat bagi seluruh warganya. (*)



