nius.Id – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang tangkap seorang pria cabul berinisial R (26) di Kecamatan Bontang Selatan, atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang, 8 Maret 2025.
Berdasarkan laporan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di salah satu kawasan wisata di Kota Bontang.
Kecurigaan muncul ketika ibu korban memeriksa ponsel anaknya. Ia menemukan percakapan mencurigakan via WhatsApp antara korban dan pelaku yang mengarah pada hubungan di luar batas wajar.
Saat didesak, korban akhirnya mengakui telah mengalami persetubuhan dengan R di lokasi kejadian.
Korban juga melakukan pengakuan kepada bibinya yang semakin menguatkan dugaan tersebut. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan R ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan keberadaan pelaku, polisi meringkus R di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di kediamannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Rabu (19/3/2025).
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)