BalikpapanKALTIMNEWS

Dishub Balikpapan Evaluasi Parkir, Kejar PAD Tanpa Ganggu Arus Lalu Lintas

×

Dishub Balikpapan Evaluasi Parkir, Kejar PAD Tanpa Ganggu Arus Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Dishub Balikpapan Evaluasi Parkir, Kejar PAD Tanpa Ganggu Arus Lalu Lintas
Ilustrasi

NIUS.id – Pengelolaan parkir di Balikpapan dievaluasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mencegah aktivitas parkir mengganggu kelancaran lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan turun langsung ke sejumlah titik untuk memeriksa efektivitas pengelolaan, pengawasan, hingga dampaknya terhadap arus kendaraan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan setiap lokasi parkir memiliki karakteristik dan persoalan berbeda. Karena itu, penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kami cek langsung ke lapangan. Mana yang kurang, itu yang kami benahi,” kata Fadli, Senin (12/10/2026).

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan. Jika pola pengelolaan yang berjalan dinilai belum efektif, Dishub membuka kemungkinan mengubah sistem agar lebih tertib, terukur, dan mudah diawasi.

Menurut Fadli, evaluasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan parkir juga harus mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan, terutama di lokasi yang aktivitas parkirnya berpotensi menghambat arus kendaraan.

Kendaraan yang parkir di badan jalan, misalnya, dapat mengurangi ruang gerak kendaraan lain dan memicu gangguan lalu lintas. Karena itu, peningkatan penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan penegakan ketertiban.

“Kalau ada pola yang harus diganti, akan kami evaluasi. Supaya parkir makin tertib,” ujarnya.

Fadli menegaskan, parkir yang tertata bukan semata-mata soal pemasukan bagi pemerintah daerah, melainkan juga bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Parkir tertib itu bukan cuma urusan pemasukan. Warga juga harus tertib dan nyaman,” tegasnya.

Sektor parkir merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, baik melalui pajak atas jasa parkir maupun retribusi parkir di tepi jalan umum. Pengaturannya antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Melalui evaluasi tersebut, Dishub Balikpapan berharap sistem pengelolaan dan pengawasan parkir semakin baik. Perbaikan itu diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *