BontangKALTIMNEWS

Kasus HIV Bontang Capai 441, Penanganan dan Perlindungan Data Pasien Jadi Sorotan

×

Kasus HIV Bontang Capai 441, Penanganan dan Perlindungan Data Pasien Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Foto/NIUS.id

NIUS.id – Sebanyak 441 kasus baru HIV tercatat di Kota Bontang sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Dari jumlah tersebut, 253 pasien telah mendapatkan pengobatan, sementara pasien lainnya masih dalam proses pendampingan agar bersedia menjalani terapi secara rutin.

Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan se-Kaltim di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas angka kasus, tetapi juga kebutuhan memperkuat sistem penanganan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual di seluruh wilayah Kaltim.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris yang menyambut Ketua Pansus DPRD Kaltim HM Darlis Pattalongi memaparkan sejumlah langkah yang dilakukan Pemkot Bontang untuk menekan penyebaran HIV sekaligus memastikan pasien mendapatkan layanan kesehatan.

Salah satunya dengan memperluas pemeriksaan HIV kepada kelompok yang memiliki faktor risiko lebih tinggi. Pemeriksaan menyasar warga binaan pemasyarakatan, pasien tuberkulosis (TBC), pengguna narkoba, pekerja seks, ibu hamil, hingga calon pengantin.

Bontang juga telah menyiapkan lima rumah sakit dan enam puskesmas sebagai fasilitas layanan HIV. Di tempat tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemeriksaan, konseling, hingga pengobatan menggunakan obat antiretroviral (ARV).

Namun, tantangan penanganan HIV tidak berhenti pada menemukan kasus dan memberikan obat. Kepatuhan pasien menjalani terapi serta stigma terhadap penderita juga menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan.

Karena itu, pembaruan kebijakan di tingkat provinsi dinilai penting untuk memastikan setiap daerah memiliki sistem penanganan yang lebih terarah.

Ketua Pansus DPRD Kaltim HM Darlis Pattalongi mengatakan, aturan mengenai penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2007, sudah hampir berusia 20 tahun.

Perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan penanganan HIV/AIDS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan layanan kesehatan saat ini.

Rancangan aturan baru tersebut nantinya akan mengatur pembagian kewenangan antarinstansi, dukungan anggaran, hingga sistem pendataan pasien yang dapat terhubung antarwilayah.

Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting. Identitas dan riwayat kesehatan pasien HIV perlu dijaga agar tidak tersebar atau digunakan secara tidak semestinya.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berani memeriksakan diri dan menjalani pengobatan tanpa dihantui kekhawatiran akan terbukanya identitas mereka.

Selain memperkuat layanan di masing-masing daerah, rancangan regulasi ini diharapkan menjadi payung bersama bagi seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Dengan demikian, penanganan HIV/AIDS tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi memiliki standar dan arah kebijakan yang lebih terintegrasi.

Bagi pemerintah daerah, pendekatan penanganan juga perlu menempatkan pasien sebagai bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan layanan kesehatan, bukan justru dikucilkan.

Semakin mudah akses pemeriksaan, semakin terjamin kerahasiaan data, dan semakin baik pendampingan pasien, peluang untuk menemukan kasus lebih awal serta memastikan pengobatan berjalan secara rutin juga semakin besar.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, Pemkot Bontang dan DPRD Kaltim mendorong penanganan HIV/AIDS yang tidak hanya berfokus pada penyakitnya, tetapi juga melindungi orang yang mengalaminya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *