NIUS.id – Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kamis (20/8/2026).
Tujuannya, untuk mengumpulkan informasi awal terkait kondisi persaingan usaha jasa kepelabuhanan di wilayah Balikpapan.
Kepala Kanwil V KPPU F.Y. Andriyanto menegaskan kegiatan ini bukan penilaian atau kesimpulan atas adanya pelanggaran, melainkan langkah awal pemetaan.
Informasi yang dikumpulkan mencakup jumlah dan karakteristik pelaku usaha, mekanisme penyediaan jasa, persyaratan penyelenggaraan, pola hubungan pengguna dan penyedia jasa, serta kemungkinan hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru.
“Untuk jasa kepelabuhanan, kami perlu mendapatkan informasi dari instansi teknis agar pemetaan yang dilakukan dapat menggambarkan kondisi di lapangan secara objektif,” ujarnya.
Hasil pengumpulan informasi akan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999. (*/Zk)



