NIUS.id – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bontang dihentikan sementara operasionalnya selama 14 hari untuk menjalani pembenahan fasilitas, khususnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kebijakan ini berdampak pada terhentinya sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 13 ribu penerima manfaat di Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyatakan, penghentian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah.
“Penghentian ini sifatnya sementara untuk perbaikan. Pemerintah daerah mengikuti ketentuan dari pusat agar ke depan layanan bisa berjalan lebih baik,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia mengakui adanya dampak terhadap masyarakat, namun menilai langkah tersebut perlu dilakukan demi peningkatan kualitas layanan.
“Memang ada penerima manfaat yang sementara belum terlayani, tetapi ini bagian dari proses penyesuaian terhadap standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Bontang, Surya Dwi Saputra, menegaskan bahwa perbaikan IPAL menjadi fokus utama dalam evaluasi.
“IPAL adalah komponen penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah dan standar kesehatan lingkungan. Ini tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
BGN memberikan waktu maksimal 14 hari kepada pengelola SPPG untuk menyelesaikan pembenahan. Selama proses tersebut, tim di lapangan terus melakukan pemantauan perkembangan.
“Proses perbaikan sudah mulai berjalan di beberapa lokasi. Setelah selesai, akan dilakukan verifikasi sebelum operasional kembali dibuka,” ujarnya.
Penghentian ini merujuk pada Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memenuhi standar IPAL serta berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pangan dan kesehatan.
Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan juga ditunda sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk perbaikan fasilitas dan kelengkapan administrasi.
Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara meliputi Gunung Elai 2, Tanjung Laut Indah, Tanjung Laut, Berbas Tengah, Gunung Telihan, Bontang Baru 2 dan 3, Gunung Telihan 2, serta Lok Tuan.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



