NIUS.id – Sebanyak 1,5 kilogram (Kg) ganja kering berhasil diamankan oleh Polsek Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Narkotika golongan I ini dikirim melalui jasa ekspedisi J&T dan ditujukan kepada seorang pria berinisial INR (28), warga Jalan A. Yani, RT 010, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
“Informasi ini berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim),” ungkap Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).
“Paket itu dikirim melalui ekspedisi J&T dan ditujukan kepada INR,” tambahnya.
Polisi Siaga, Tangkap Penerima Paket di Lokasi
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa segera melakukan penyelidikan.
Tim kepolisian bersiaga di sekitar rumah INR, menunggu kedatangan kurir J&T yang membawa paket tersebut.
Begitu paket sampai dan diterima oleh INR, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat total 1.510,1 gram beserta pembungkusnya.
Pelaku Mengaku, Ganja Memang Miliknya
Saat diinterogasi, INR mengakui bahwa paket berisi ganja tersebut memang ditujukan untuknya.
Barang bukti kini telah diamankan, dan INR dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pada saat diamankan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis ganja kering yang masih dalam penguasaan pelaku. Setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa ganja itu miliknya,” tambah Iptu Al Huda.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, INR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita jerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek. (*)