NEWS

13 Perusahaan Terlibat Skandal BBM Bersubsidi, Syafruddin Desak Cabut Izin

×

13 Perusahaan Terlibat Skandal BBM Bersubsidi, Syafruddin Desak Cabut Izin

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Anggota DPR RI Komisi XII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap 13 perusahaan yang terlibat dalam kasus jual-beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Desakan itu disampaikan menanggapi pengungkapan kasus yang kini ditangani Kejaksaan.

Menurut Syafruddin, praktik penjualan BBM bersubsidi oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut telah merugikan masyarakat dan negara.

“Solar yang diperjualbelikan itu adalah BBM bersubsidi. Maka mereka telah mengambil alih, atau dalam bahasanya, merampok hak rakyat,” tegasnya saat ditemui dalam acara Ngopi Minggu & Diskusi di Bagios Caffe, Minggu (12/10).

Ia menilai sanksi yang dijatuhkan tidak boleh hanya bersifat administratif.

“Kita minta dengan tegas Pak Presiden memberi sanksi setegas-tegasnya. Bila perlu, evaluasi izinnya dan kalau terbukti, cabut izin mereka,” ujarnya.

Syafruddin menyebut sejumlah perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, antara lain PT Ganda Alam Makmur, PT Berau Coal, PT Indo Tambangraya Megah (ITM), dan PT BUMA. Ia mengaku terkejut karena perusahaan tambang turut terlibat dalam praktik yang selama ini diduga hanya melibatkan mafia migas.

“Awalnya kita fokus pada mafia migas yang dimotori Rizal dan kawan-kawan. Ternyata perusahaan tambang juga ikut bermain. Ini menjawab keluhan masyarakat selama ini tentang kelangkaan dan kualitas BBM,” jelasnya.

Selain kasus BBM, legislator asal PKB itu juga menyoroti lemahnya pengawasan tambang di Kalimantan Timur. Ia menilai kinerja Inspektur Tambang belum optimal karena keterbatasan personel, kendaraan, dan anggaran operasional.

“Bayangkan, mereka mengeluh fasilitasnya terbatas, sementara untuk keliling mengawasi tambang butuh personel yang memadai,” ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Syafruddin mengusulkan agar fungsi pengawasan pertambangan dialihkan ke pemerintah daerah dan jumlah inspektur tambang diperbanyak. Ia juga menegaskan bahwa DPR akan mendorong Kementerian ESDM mencabut izin 60 perusahaan tambang di Kaltim yang belum membayar Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) jika tidak ada pelunasan dalam 60 hari.

“Bagaimana mungkin negara memberi izin beroperasi, tapi jaminan reklamasi tidak disetor?” katanya.

Syafruddin turut menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) antara Kalimantan Timur dan daerah lain, seperti Aceh, serta mendesak penegakan hukum atas dugaan perusakan kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).

“Jika kasusnya berakhir tidak jelas, saya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dari hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa, 13 perusahaan tersebut diketahui memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp2,54 triliun dari praktik jual-beli solar di bawah harga dasar. Di antaranya, PT Berau Coal meraup Rp449,10 miliar, PT BUMA Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp256,23 miliar, PT Adaro Indonesia Rp168,51 miliar, dan PT Pamapersada Nusantara Rp958,38 miliar.

Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, serta Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk melalui lima anak usahanya, turut tercatat menikmati keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *