NIUS.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Lebih dari 11 kilogram sabu yang ditaksir bernilai hampir Rp20 miliar berhasil diamankan di wilayah Sangatta, Kutai Timur.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 53.305 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di daerah.
“Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial F dan MI diamankan. Keduanya ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sangatta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, keduanya akhirnya diringkus pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Sangatta Selatan. Saat itu, mereka berada di dalam sebuah mobil yang kemudian dihentikan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu.
“Totalnya 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Kami juga mengamankan satu unit mobil dan beberapa ponsel yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.
Sabu tersebut dikemas dalam bungkus bergambar tikus berwarna hijau—ciri yang kerap ditemukan dalam jaringan peredaran tertentu.
Dari pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial G melalui perantara D. F berperan sebagai kurir, sementara MI membantu proses distribusi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menyebut penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Ini bagian dari jaringan yang lebih besar. Kami masih dalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolda juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat semata.
“Kami butuh peran masyarakat. Kalau ada informasi, segera laporkan,” tegasnya. (*/Zk)



